Kendaraan bermotor yang berjalan di jalan raya di wilayah Jepang secara garis besar dapat dibagi dua;
- kendaraan beroda disebut “kuruma” atau “sharyou” (車(車両)).
- Trem yang disebut “romen densha” (路面電車).
Kendaraan beroda masih dibagi lagi menjadi tiga bagian: kendaraan
bermesin (自動車 (じどうしゃ))、kendaraan bermesin ringan atau sepeda motor
ringan atau bebek (原動機付自転車(ゲンドウキ付き自転車)), dan kendaraan ringan
(軽車両(けいしゃりょう)).
- Kendaraan besar (大型自動車)、contoh: truk, tronton, mobil barang.
- Kendaraan ukuran menengah (中型自動車), contoh: mobil pick up.
- Kendaraan biasa (普通自動車)、contoh: mobil penumpang biasa.
- Kendaraan besar khusus (大型特殊自動車), contoh: traktor, crane.
- Kendaraan besar roda dua (大型自動二輪車), contoh: motor cc 500
- Kendaraan roda dua biasa (普通自動二輪車)、contoh: motor cc 100-125
- Kendaraan kecil khusus (小型特殊自動車), contoh: traktor sawah
Kendaraan bermesin ringan: contoh:
- motor skuter (スクーター)、
- skuter roda tiga (スリーター)、
- motor bebek cc 75 (オートバイ).
- Kendaraan jenis ini termasuk di dalamnya kendaraan dengan cc di bawah 50 dan 20cc, namun tidak termasuk kursi roda.
Kendaraan ringan; contoh:
- sepeda (自転車)、
- gerobak (リヤカー)、
- gerobak kecil (荷車).
Selanjutnya, yang dimaksud pejalan kaki (歩行者(ほこうしゃ)): orang yang
berjalan di trotoar, orang yang menggunakan kursi roda, dan orang yang
menununtun motor dengan keadaan mati.
Untuk pejalan kaki, pada jalan yang tidak ada trotoarnya (歩道), maka
pejalan kaki diharuskan melewati jalan khusus yang diberi rambu-rambu
bernama (路側帯(ろそくたい)) atau area untuk jalan. Area tersebut umunya jadi
satu dengan jalan raya hanya diberi garis dan rambu-rambu. Aturan
melewati jalan tersebut adalah:
- Areanya dibatasi bergaris putih lurus (白線(はくせん)/実線(じっせん))、 pejalan kaki dan pengendara sepeda bisa menggunakannya. Dan bila lebarnya lebih dari 0.75m, maka pejalan kaki dan sepeda boleh berhenti di dalamya.
- Sementara itu bila garis pembatas nya terdiri dari garis putus-putus (破線(はせん))dan garis lurus berdekatan, maka pejalan kaki dan sepeda boleh lewat, namun tidak boleh berhenti di dalamnya.
- Bila yg terdapat adalah dua garis lurus, maka yg boleh jalan di area itu hanya pejalan kaki saja. sementara sepeda tidak boleh jalan, apalagi berhenti di area itu.
- Bagian jalan (道路)yang dapat dilewati kendaraan bermotor adalah bagian di area yang ada garis putus-putus di tengah jalan (車線(しゃせん))
Aturan di Lampu merah (灯火信号(とうかしんごう)).
- Pada perempatan, bila lampu hijau (青色の灯火信号)menyala, maka untuk kendaraan mobil atau trem boleh jalan lurus, belok kiri, atau ke kanan.
- Untuk sepeda dan kendaraan ringan (motor cc kecil), saat lampu hijau
bisa jalan lurus, atau belok kiri langsung, namun untuk bisa belok
kanan langsungada syarat-syaratnya.
Sayaratnya yaitu bila jalan/jalur yang dilewati sepeda tidak dibagi ke dalam dua atau tiga jalur. - Bila jalan searah tersebut dibagi dalam dua atau tiga jalur maka, bila ingin belok kanan, kendaraan ringan tersebut harus belok dua kali, yaitu ke kiri dulu lalu mengikuti kembali lampu merah yang ada di hadapannya. Hal ini disebut (二段階右折(にだんかいみぎおり)).
- Atau bila jalur hanya ada dua, umunya ada tanda berbentuk “panah lurus lalu belok ke kanan” artinya kendaraan ringatn harus belok dua tingkat. Umumnya tertulis pula (原付(げんつき))artinya untuk kendaraan ringan; motor cc kecil.
Bila lampu KUNING menyala:
- Seandainya melaju dan sulit berhenti, maka tetaplah melaju.
Bila lampu MERAH menyala:
- Berhenti, dan dilarang melewati garis batas berhenti.
- Bila tepat di bawah lampu berwarna merah terdapat pula lampu tanda panah mengarah ke kanan, maka berarti saat lampu itu menyala mobil diperbolehkan belok ke kanan meski lampu di atasnya merah. Sementara kendaraan ringan tetap tidak boleh.
- Sementara bilamana tepat di bawah lampu merah terdapat tanda panah warna kuning disertai arah, maka saat lampu menyala merah, hanya trem saja yang boleh jalan.
Saat sebuah perempatan diatur oleh polisi (警察官)atau pengatur lalu lintas 《交通巡視員(こうつうじゅんしいん)).
- Bila polisi tersebut membentangkan kedua tangannya sejajar bahu,
maka kendaraan yang berasal dan dari jalur yang searah dengan lengan
polisi diperbolehkan jalan atau pose itu sama dengan lampu hijau.
Sementara untuk kendaraan dari jalur yang berhadapan badan polisi atau membelakangi punggu polisi harus berhenti, atau sama artinya dengan lampu merah. - Bila polisi membentangkan kedua tangan ke atas membentuk huruf V, maka artinya seperti lampu kuning untuk kendaraan yang berasal dan dari arah yang searah dengan lengan polisi. Sementara yang berhadapan dan membelakangi punggung polisi harus berhenti.
- Bila polisi menggunakan senter, bila polisi mengarahkan senter ke bawah membentuk huruf V terbalik, maka kendaraan yang searah lengan jalan, dan yang berhadapan dan membelakangi punggung harus berhenti.
- Bila lampu senter diarah kan ke atas, maka kendaraan searah dengan lengan harus hati-hati seperti lampun kuning. Sementara yang berhadapan dan membelakangi punggung harus berhenti.


